Find Us On Social Media :

Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

By Galih Setiadi, Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:23 WIB
Ilustrasi pengecekan SIKM. Pemudik yang berangkat dari atau menuju Jakarta wajib punya SIKM, dan gak cuma berlaku setelah arus balik lebaran selesai. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting bro, mudik atau balik ke Jakarta kini wajib punya SIKM dan gak cuma berlaku sampai arus balik lebaran selesai.

Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang jadi syarat penting pemudik atau warga lainnya bisa masuk atau keluar Jakarta.

SIKM Jakarta berlaku untuk warga yang awalnya mudik ke kampung halaman.

SIKM juga jadi syarat supaya pemudik bisa balik ke daerah Jakarta.

Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

Baca Juga: Bikers Catat Nih, 3 Pos Pemeriksaan SIKM Disebar di Jakarta Barat, 40 Petugas Diterjunkan

Tapi, SIKM Jakarta sendiri gak cuma berlaku selama arus balik lebaran bro.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang," ungkap Syarif dikutip dari Wartakotalive.com.

Lalu, kapan sih pengecekan SIKM sendiri berakhir?

Baca Juga: Dompet Langsung Kempes, Masih Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pemudik yang Dikarantina Wajib Tes Covid Pakai Duit Pribadi

Pelaksanaan pemeriksaan SIKM Jakarta sendiri bakal lanjut sampai pandemi virus corona atau covid-19 berakhir.

Jadi, batas waktu terakhir pemeriksaan SIKM saat arus balik Lebaran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bukan sampai 7 Juni 2020 mendatang.

DKI Jakarta berpedoman bahwa pemeriksaan dokumen tersebut dilaksanakan sampai penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.

Pernyataan Syafrin sekaligus meluruskan kabar mengenai jadwal pemeriksaan SIKM hanya berlangsung sampai 7 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Waduh, Dari 7.666 Orang yang Mengajukan SIKM, yang Disetujui Hanya 1.422, Ini Alasan Penolakannya

Menurut dia, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.

Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki," Syafrin Liputo.

Dia menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020"