Find Us On Social Media :

Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Juni 2020 | 07:32 WIB
Ilustrasi tilang polisi. Kini pemotor bisa bayar COD ketika kena tilang di masa PSBB. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, kena tilang polisi selama masa PSBB gampang kok ngurusnya.

Kalau brother naik motor dan ditilang polisi, sekarang bisa bayar tilang secara cash on delivery (COD).

Jadi enggak perlu repot-repot harus datang ke pengadilan cuma buat urus biaya tilang polisi.

Pengurusan denda tilang bertujuan demi mengurangi penumpukan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Waduh Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Lagi Meski Masih Pandemi Corona, Pasal Tidak Pakai Masker dan Social Distancing Apakah Diterapkan?

Program ini diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta.

Pengendara motor yang ditilang polisi enggak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.

Lalu, gimana sih caranya biar denda tilang bisa diurus secara COD?

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi