Find Us On Social Media :

Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Juni 2020 | 07:32 WIB
Ilustrasi tilang polisi. Kini pemotor bisa bayar COD ketika kena tilang di masa PSBB. (Polri.go.id)

1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.

2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.

3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.

4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.

Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.

6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Selama PSBB Bisa Bayar Secara COD, Ini Langkahnya"