Find Us On Social Media :

Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Juni 2020 | 07:32 WIB
Ilustrasi tilang polisi. Kini pemotor bisa bayar COD ketika kena tilang di masa PSBB. (Polri.go.id)

Brother cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah.

Kemudian, tinggal bayar denda tilang sesuai pasal yang berlaku.

Selanjutnya, barang bukti seperti SIM atau STNK akan diantar ke rumah.

Namun, enggak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini.

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut," Senin (15/6/2020).

Untuk lebih jelasnya, simak cara pakai layanan COD saat pengurusan denda tilang berikut ketentuannya di halaman berikut:

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap