Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Online Gak Perlu Cap Stampel Pelunasan, Gantinya Plastik Kecil Transparan Ini

By Indra GT, Selasa, 30 Juni 2020 | 11:20 WIB
Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan. (BPRD Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki 2 lembar bukti pelunasan.

Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.

Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Baca Juga: 8 Langkah Gampang Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Tinggal Klik Tagihan Pajak Langsung Terurus

Dilembar pertama ini tertera jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan lembar kedua berwarna kebiruan berisi data pemilik kendaraan bermotor dan informasi data kendaraannya.

Stiker pengganti cap perlunasan. ()

Di lembar ini tidak ada jumlah nominal uang yang dibayarkan melainkan hanya membutuhkan pengesahan atau validasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kolom pengesahan terdapat 4 kolom yang menandakan pengesahan pembayaran pajak kendaraan selama 4 tahun.