MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki 2 lembar bukti pelunasan.
Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.
Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.
Dilembar pertama ini tertera jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan lembar kedua berwarna kebiruan berisi data pemilik kendaraan bermotor dan informasi data kendaraannya.
Di lembar ini tidak ada jumlah nominal uang yang dibayarkan melainkan hanya membutuhkan pengesahan atau validasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kolom pengesahan terdapat 4 kolom yang menandakan pengesahan pembayaran pajak kendaraan selama 4 tahun.
Pajak tahun pertama kepemilikan motor tidak ada pengesahan atau validasi pembayaran langsung berdarakan lembar pertama yang berwarna coklat muda.
Untuk lembar kedua ini masa berlakunya selam 5 tahun setelah diterbitkan.
Makanya ada 4 kolom pengesahan atau validasi untuk mengetahui kendaraan sudah membayra pajak atau belum.
Jika membayar pajak kendaraan melalui loket Samsat maka kolom pengesahan akan ditandai dengan stampel dari pihak Kepolisian.
Makanya dengan mudah pihak Polisi saat mengecek apakah kendaraan sudah membayar pajak atau belum tinggal lihat kolom pengesahannya saja.
Jika belum bayar maka kolom tersebut akan kosong tidak ada tanda pengesahannya.
Sedangkan jika membayar melalui Samsat Online maka bukti pengesahan pembayar bukan lagi stmpel atau cap yang diberikan oleh pihak Kepolisian.
Melainkan berupa stiker kecil tanda pelunasan yang harus ditempel pada kolom pengesahannya.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi
Stiker ini dikirim berbarengan dengan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP asli ke rumah.
Tinggal STNK asli yang ada di rumah di tempel stiker yang dirim oleh kurir.
Jadi saat menerima kiriman dari Unit Pelayanan Pajak Provinsi harus diperhatikan jangan sampai stikernya hilang.
Kalau hilang maka tidak ada bukti pengesahan pada STNK tanda telah membayar pajak.