Find Us On Social Media :

Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget

By Galih Setiadi, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers simak nih, ada usulan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Yup, SIKM sempat bikin geger sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sejak musim mudik.

Pemberlakuan SIKM juga berbarengan dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendara motor atau warga lainnya wajib punya SIKM supaya bisa bepergian.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Pemudik yang masih nekat melintas terpaksa diputar balikkan ke Jakarta atau lokasi awal.

Kemudian pemudik yang sudah terlanjur mudik atau pulang kampung wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang wajib dimiliki perantau dari daerah yang hendak kembali ke Jakarta.

Nah yang bikin kaget, ada kabar SIKM bakal dihapus nih bro.

Baca Juga: Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan

Kemenhub sudah memberi masukan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi SIKM untuk bepergian ke dan dari Jakarta.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," sambungnya.

Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan

Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Budi menanggap pemberlakuan SIKM seharusnya merata di semua moda transportasi.

Sayangnya, hal itu enggak terjadi di lapangan.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.

Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Usul SIKM Dihapuskan"