Find Us On Social Media :

Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

By Hendra,Ahmad Ridho, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:36 WIB
Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak. (Pemprov DKI Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak.

Tujuannya jelas, blokir STNK motor yang sudah dijual biar enggak kena pajak progresif.

Semakin banyak beli motor maka pemilik akan dikenakan pajak progresif dan bayar pajak jadi mahal tergantung kelipatan motor yang dimiliki.

Nah, jika motor atau mobil sudah dijual maka segera blokir STNKI agar terhindar dari pajak progresif.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.

Untuk motor bobotnya 1.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.

Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.