Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Begini Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 Juli 2020 | 19:05 WIB
Ilustrasi salat Idul Adha (tribun jabar)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham nih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi corona.

Aturan itu dirangkum MUI dalam fatwa Nomor 36 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan.

Baik saat ibadah shalat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Kabar Gembira Bikers, Idul Adha Sebentar Lagi, Menag: Ada Solat Id Di Masjid Istiqlal

Baca Juga: Wuih, Muslim Bikers Indonesia Adakan Pelatihan Sembelih Hewan Qurban dan Deklarasi 7 Chapter Baru Secara Virtual

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi corona seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah virus corona untuk dijadikan pedoman.

Baca Juga: Boyolali Gempar, Teror Mengincar Pemotor, Serangan Kotoran Sapi Di Jalanan

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan Umum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Baca Juga: Klender Mencekam, Video Sapi Ngamuk Acak-acak Motor, Warga Histeris

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Mantap, Jelang Idul Adha, Driver Ojek Online di Bandung Dapat Domba Gratis Untuk Berkurban

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"