Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.
- Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
- Surat pernyataan sehat bermeterai.
Info lebih lengkapnya klik LINK ini ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan di 12 Titik"