Pihaknya ingin agar pengendara mobil yang tidak bisa melintasi area ganjil genap untuk bekerja dari rumah.
"Penerapan ganjil genap ini juga tidak meminta warga untuk pindah ke angkutan umum. Namun meminta warga untuk stay at home, WFH," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Perturan ini juga diharapkan selaras dengan kebijakan perusahaan yang memberlakukan sistem kerja 50 persen karyawan atau shifting.
Dengan demikian, dua peraturan itu dapat mendukung upaya pemerintah menekan mobilitas warga di luar rumah.
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi. (IST/Kompas.com)
Hingga saat ini, Bernard belum menemukan adanya penumpukan penumpang di beberapa halte bus Transjakarta.
Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor
"Saya sudah ke lokasi-lokasi keberangkatan halte Bus Transjakarta.
Saya lihat lonjakan penumpang tidak terlalu signifikan artinya masih sama dengan sebelum ganjil genap," kata dia.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.