Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi SIM. Mau perpanjang SIM saat HUT RI ke-75 tapi kehabisan nomor antrean online? Begini penjelasan polisi. (MOTOR Plus/ Erwan)

Rabiin menjelaskan, Gebyar Pelayanan Publik ini dikhususkan bagi pemohon yang belum mendapatkan antrian online bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Sekadar informasi, banyak orang yang masih bingung soal apa saja syarat perpanjang SIM Baru.

Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi:

1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya

Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya Bro

2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter

4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM

5. Lulus tes psikologi

6. Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

7. Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.

8.Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.