MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tertib nih, 160 petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan mengawasi jalur sepeda.
Sepeda menjadi moda transportasi paling favorit masyarakat saat masa PSBB transisi di Jakarta untuk melakukan aktifitas.
Masyarak lebih memilih menggunakan sepeda agar tidak terpapar virus covid-19 saat menuju tempat kerja.
Banyaknya pengguna sepeda membuat Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melebarkan jalur sepeda dan jam operasional jalur sepeda.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Melonjak 1.000 Persen, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Ini
Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi
Kenali marka jalan di jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda Rp 500 ribu (Dishub DKI Jakarta)
Yang perlu diingat adalah pengendara motor dilarang menggunakan atau melintas jalur sepeda di saat jam operasional jalur sepeda.
Motor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.
Sebanyak 160 petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan mengawasi jalur sepeda di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
"Kami kerahkan 160 petugas di Jalan MH Thamrin-Sudirman," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).