Find Us On Social Media :

Lo Kok? Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Dikurangi, Ini Alasannya

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 11 November 2020 | 15:00 WIB
Loh kok jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta dikurangi? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Loh kok jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta dikurangi?

Bikers dan para pekerja di Indonesia pasti sudah menunggu nih kapan BLT Subsidi gaji termin 2 akan cair.

Dikabarkan mulai ditransfer awal bulan November 2020, ternyata ada kabar yang sedikit bikin kaget.

Bukan bertambah, jumlah penerima BLT Subsidi gaji Rp 1,2 juta malah dikurangi, ini dia sebabnya bro.

Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas di Balai Lelang, Honda BeAT Cuma Rp 2 Jutaan, Yamaha NMAX Rp 12 Jutaan

Padahal lumayan banget buat tambahan bayar cicilan motor atau lainnya pakai bantuan yang satu ini.

Faktanya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua mulai ditransfer pada Senin (9/11/2020).

Buruan cek saldo ATM karena bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta gelombang dua mulai ditransfer ke 12,7 juta penerima. (Istimewa)

Penerima bantuan pemerintah ini justru berkurang ketimbang periode sebelumnya.

Selain itu, perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak.

Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasannya.

Baca Juga: Simak 4 Fitur Baru All New Honda Scoopy 2020, Mulai Dari Rangka Sampai Kunci Keyless

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT tersebut.

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Ida juga menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ilustrasi. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta berkurang, ini alasannya. (Kompas.com)

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,2 Juta Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida.

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Mulai Ditransfer ke 12,7 Juta Penerima

"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima," tutur Ida.

"Baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambungnya.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II"