Find Us On Social Media :

Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Rabu, 6 Januari 2021 | 15:40 WIB
Bikin SIM C atau punya motor dulu yang lebih penting, polisi kasih penjelasan. (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM C atau punya motor dulu yang lebih penting, polisi kasih penjelasan.

Banyak bikers yang sudah punya atau mampu membeli motor baru tapi belum punya SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pemotor atau bikers.

Lalu baiknya bikin SIM atau beli motor dulu? polisi langsung angkat bicara.

Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin coba memberikan penjelasan dan jawabannya.

"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin beberapa waktu lalu.

Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.

Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.

Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.

Baca Juga: Geger Jokowi Kasih Kejutan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Penjelasan Polisi

Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.

Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.

Jika lolos semua persyaratan, maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.

SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.