Find Us On Social Media :

Prosedur Uji Emisi Motor Gratis di Jakarta, Simak Triknya Biar Lolos

By Reyhan Firdaus, Kamis, 21 Januari 2021 | 20:01 WIB
Motor 2 tak Yamaha F1ZR saat uji emisi di Jakarta (Reyhan Firdaus / Motorplus-online)

MOTOR Plus-online.com - Prosedur uji emisi motor gratis di Jakarta, simak triknya biar lolos.

Uji emisi motor di Jakarta, lagi hangat dibicarakan karena bakal berpengaruh ke banyak hal.

Mulai dari proses perpanjangan STNK, sampai ada denda parkir buat motor yang tidak lolos uji emisi.

Nah, bagaimana sih prosedur uji emisi motor di Jakarta, yuk simak biar motor brother bisa lolos.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Terakhir Besok, Catat Lokasinya Jangan Sampai Salah

Baca Juga: Nih Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Buruan Datangin Bro

Pertama harus diingat, kalau uji emisi ini belum diwajibkan untuk semua usia motor.

“Berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, hanya motor yang berusia diatas tiga tahun yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Buat motor yang masih baru dan usianya belum 3 tahun, belum diwajibkan ikut uji emisi karena alasan khusus.

"Karena motor yang berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat,” lengkap Yusiono.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor 18-22 Januari, Awas Kena Denda Rp 250 Ribu

Untuk ikut uji emisi, bisa melalui bengkel-bengkel yang menyediakan jasa dengan tarif tertentu.

Kalau mau gratisan, bisa ikut uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang alamatnya di Jl. Mandala V No.67, Cililitan, Jakarta Timur.

Uji emisi di kantor dinas LKH ini sendiri, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Karena gratis, antriannya lumayan panjang dan disarankan datang pagi biar kebagian.

Baca Juga: Asyik Uji Emisi Motor Gratis Masih Berlaku, Nih Jadwal dan Lokasinya

Proses uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Farhan)

Pengetesannya sendiri lumayan simple, dan mirip dengan uji emisi di tempat-tempat lain.

Yaitu silencer knalpot motor, dimasukan batang yang terhubung dengan mesin breath analyzer.

Mesin ini akan membaca kandungan karbon, apakah sesuai standar ambang emisi atau belum.

Hasilnya nanti akan di-print di mesin, dan masa berlakunya untuk 1 tahun.

Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Standar ambang emisi motor di Jakarta sendiri, terbagi-bagi sesuai usia dan tipe mesin motor.

Contohnya buat motor 2 tak yang usianya di atas 10 tahun, ambang batas lolosnya adalah CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Tentunya biar lolos uji emisi, kondisi mesin dan bensin yang dipakai motor berpengaruh banget.

Pihak Dinas LKH menyarankan untuk motor diservis dulu, dan settingan motornya dibuat standar.

Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor

Motor dibawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk ikut uji emisi (Farhan)

Contohnya pakai knalpot standar, atau yang sudah dilengkapi katalis konverter untuk menekan emisi gas buang.

Filter udara juga dibersihkan dulu, biar volume udara bersih yang dibutuhkan mesin untuk proses pembakaran lebih bebas.

Lalu menggunakan bensin yang sesuai rasio kompresi yang disarankan pabrikan, agar pembakarannya sempurna.

Karena biar motornya kerasa sehat, kalau settingan mesinnya kurang tepat bisa bikin gagal uji emisi.

Penasaran seperti apa prosedur uji emisi motor gratis di Jakarta, simak videonya DI SINI.