Find Us On Social Media :

Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction

By Erwan Hartawan, Selasa, 2 Februari 2021 | 13:15 WIB
Fungsi dan aturan Yellow Box Junction (tribunnews)

Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali Mulai Hari Ini

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.