Find Us On Social Media :

Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction

By Erwan Hartawan, Selasa, 2 Februari 2021 | 13:15 WIB
Fungsi dan aturan Yellow Box Junction (tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Bukan sekedar garis, bikers harus tau nih soal Yellow Box Junction.

Saat melintas dibeberapa persimpangan, pasti bikers pernah melihat garis berwarna kuning.

Yap marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi berukuran besar ini di sebut Yellow Box Junction.

YBJ biasanya berada di persimpangan jalan yang padat dan strategis.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Masih Bingung Apa Fungsi dan Kenapa Dibuat Garis Kuning di Tengah Jalan

Baca Juga: Street Manners: Sering Makan Korban, Pemotor Banyak yang Kurang Paham Garis Putih di Jalan Raya

Fungsinya Yellow Box Junction bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Selain itu, Yellow Box Junction juga berfungsu mencegah arus lintas di persimpangan agar tidak terkunci saat terjadi kepadatan.

Namun sayangnya belum banyak pengendara yang benar-benar paham fungsi Yellow Box Junction ini.

Bahkan saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas.

Baca Juga: Jangan Ngaku Rider, Kebangetan Kalau Gak Tahu Marka Jalan Begini

Padahal Yellow Box Junction punya aturan yang jelas loh.

Garis Yellow Box Junction ini merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Dalam aturannya, meski sudah lampu hijau, engguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu

Pengendara baru bisa maju jika kendaraan didalam Yellow Box Junction sudah keluar.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Pemotor di Sarinah Tampak Berbaris Rapi di Belakang Garis Marka

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Mengutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, fungsi Yellow Box Junction sangat penting bahkan harus diutamakan.

Bahkan Yellow Box Junction lebih penting daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali Mulai Hari Ini

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.