Find Us On Social Media :

Waduh Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Beredar Luas, Beneran Nih?

By Galih Setiadi, Rabu, 3 Februari 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi tilang. Biaya tilang dari Kapolri beredar luas, benarkah? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Gawat biaya tilang dari Kapolri baru beredar luas dan bikin pemotor was-was.

Yup, biaya tilang tentunya dicari banyak orang, terutama bikers yang kedapatan melanggar aturan.

Namun biaya tilang terbaru muncul setelah Kapolri baru dilantik.

Selain itu, bagi yang bisa membuktikan penyuapan polisi di jalan raya bakal dapat bonus dari Kapolri Rp 10 juta.

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Baca Juga: Bebas Tilang oleh Polisi di Bandung dan Cirebon Karena Alasan Ini

Seperti pada postingan akun Facebook Tonii Franhes pada Sabtu (30/1/2021).

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan" Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"

Postingan biaya tilang dari Kapolri. (Facebook.com/Tonii Franhes)

Menanggapi hal tersebut, Divisi Humas Polri langsung angkat bicara.

Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?

Pihaknya bilang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!," tulis Divisi Humas Polri, Sabtu (30/1/2021).

Bahkan bantahan biaya tilang dari Kapolri baru itu juga diposting di Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Hoaks biaya tilang terbaru dari Kapolri. (Instagram.com/divisihumaspolri)

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Be Smart Netizen Saring Sebelum Sharing".

Dalam laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termuat rincian sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini

Rincian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Dalam daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas terdapat 14 poin.

Tiga poin di antaranya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 288 ayat 2).

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru"