"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi," tambah Susatyo.
"Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini
"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," lanjutnya.
Adapun besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait, ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, ialah dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.
"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial," kata Agus.
"Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap," tambahnya.
"Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," lanjut Agus.
Di samping itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan penutupan akses di sepanjang jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) selama periode tersebut.
Jalur pedestrian SSA merupakan fasilitas bagi pejalan kaki di pusat kota yang menghubungkan antara Istana Kepresidenan Bogor dengan Kebun Raya Bogor.
Aturan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bisa Kena Denda Rp 250.000"