Find Us On Social Media :

Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 12 Februari 2021 | 08:45 WIB
Awas langgar aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor bisa kena denda. (KOMPAS.com - Aditya Maulana)

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

"Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," lanjut Agus.

Di samping itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan penutupan akses di sepanjang jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) selama periode tersebut.

Jalur pedestrian SSA merupakan fasilitas bagi pejalan kaki di pusat kota yang menghubungkan antara Istana Kepresidenan Bogor dengan Kebun Raya Bogor.

Aturan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bisa Kena Denda Rp 250.000"