Find Us On Social Media :

Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya (Bapenda DKI Jakarta)

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000