Find Us On Social Media :

Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini

By Aong, Rabu, 14 April 2021 | 08:40 WIB
Mudik sebelum tanggal 6 diizinkan polisi tapi ada protokol kesehatan khusus (Tribunjabar.com)


MOTOR Plus-Online.com - Geger mudik lebaran 2021 dilarang pemerintah karena masih berisiko penularan virus.

Tenang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dikasih izin polisi tapi ikuti sejumlah protokol kesehatan demi kesehatan dan keamanan bersama.

Polisi tidak melarang mudik lebaran sebelum tanggal 6 dan setelah tanggal 17 Mei 2021.

Namun dalam perjalan mudik lebaran 2021 tersebut mesti mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Karena meski zona merah penularan virus sudah berkurang namun tetap berisiko dan dikhawatirkan kembali banyak yang terkena.  

Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya bisa saja masyakarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.

Tidak ada larangan soal mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Apalagi pemerintah hanya melarang masyarakat mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Namun Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika ada masyarakat yang bepergian atau mudik wajib mengikuti aturan yang ada.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Nah, agar enggak bingung berikut persyaratan bepergian yang tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 12 Tahun 2021.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

A. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Baca Juga: Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka

B. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

C. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

D. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak

A. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

B. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,

C. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;

D. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,

Baca Juga: Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya

E. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

F. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

H. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polri Buat 333 Titik Penyekatan Lampung-Bali

I. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

J. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

K. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

L. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

M. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Sedangkan jika masyarakat nekat mudik pada 6-17 Mei maka akan siap-siap disuruh putar balik sama polisi.