Find Us On Social Media :

Banyak yang Ingin Mudik Meski Dilarang, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda

By Galih Setiadi, Rabu, 28 April 2021 | 07:19 WIB
Ilustrasi. Banyak yang kepengin mudik walaupun dilarang, ini kata Satgas Covid-19. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata banyak yang tetap ingin mudik meski dilarang, ini kata Satgas Covid-19.

Seperti yang brother tahu, pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Bahkan, larangan mudik juga diperketat dengan keluarnya addendum surat edaran.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah melarang mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dan menahan diri untuk pulang ke kampung halaman.

"Untuk masyarakat mohon ditunda sejenak keegoan kita, rasa kasih sayang kita tidak hanya dapat ditunjukkan dengan menemui sanak saudara maupun keluarga yang tidak sedikit diantaranya berusia lanjut secara fisik," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.

Wiku menyebut, mudik akan meningkatkan risiko penularan virus corona, apalagi terhadap kalangan lansia.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Ia mengingatkan bahwa lansia merupakan kelompok rentan yang menjadi kontributor kematian terbesar kasus Covid-19.

Alih-alih pulang kampung, Wiku menyarankan masyarakat untuk bersilaturahmi virtual di Lebaran tahun ini.

"Kita tetap dapat bersilaturahmi, saling meminta maaf, dan bercengkerama secara virtual dan hal tersebut tidak akan berkurang esensinya sedikitpun tanpa interaksi fisik yang berpotensi memperluas penularan Covid-19

Wiku mengungkap, survei Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa 7 persen masyarakat tetap ingin mudik meski pemerintah telah menyatakan pelarangan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?

Ia mengajak masyarakat untuk menurunkan persentase tersebut dengan mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran.

"Mari rayakan sucinya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri secara aman dan bertekad untuk segera mampu bertemu langsung pada Ramadhan atau Idul Fitri tahun depan dengan mempercepat pengendalian Covid-19 dari sekarang," kata Wiku.

Yuk tahan dulu keinginan mudik ke kampung halaman mulai sekarang.

Biar pandemi Covid-19 di Indonesia berangsur hilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegaskan Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda Sejenak"