Find Us On Social Media :

Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 28 April 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini (Kompas.com)

Prosedur Pembuatan SIKM

Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini