Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

By Galih Setiadi, Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya. (Kompas.com)

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

Makin nyaman deh liburan lebarannya, enggak diganggu denda pajak kendaraan hehehe....


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan"