Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

By Galih Setiadi, Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda pajak.

Kabar gembira buat bikers, gak perlu khawatir mikirin pajak kendaraan.

Tinggal bayar pajak kendaraan pokoknya saja, baik motor atau kendaraan lainnya.

Gak usah takut Samsat tutup saat lebaran, tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Yup, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal itu selaras dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI.

Pelayanan di Samsat ditutup mulai hari ini, Rabu (12/5/2021).

Adapun masa penutupan tersebut sampai dengan 16 Mei 2021.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Tapi brother gak usah khawatir, bayar pajak kendaraan dikasih dispensasi.

Dispensasi atau keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat pajak yang jatuh tempo pada masa libur lebaran.

Pembayaran pajak kendaraan akan terbebas dari denda apabila sebelum hari kerja berikutnya.

Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Kondisi tersebut juga disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda." jelasnya mengutip Kompas.com.

"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda," sambungnya.

Buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Diskon Mulai Besok, Ada Hadiah Jutaan Rupiah

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

Makin nyaman deh liburan lebarannya, enggak diganggu denda pajak kendaraan hehehe....


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan"