Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

By Galih Setiadi, Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda pajak.

Kabar gembira buat bikers, gak perlu khawatir mikirin pajak kendaraan.

Tinggal bayar pajak kendaraan pokoknya saja, baik motor atau kendaraan lainnya.

Gak usah takut Samsat tutup saat lebaran, tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Yup, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal itu selaras dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI.

Pelayanan di Samsat ditutup mulai hari ini, Rabu (12/5/2021).

Adapun masa penutupan tersebut sampai dengan 16 Mei 2021.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham