Find Us On Social Media :

Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

By Fadhliansyah, Jumat, 14 Mei 2021 | 17:45 WIB
Gambar ilustrasi. Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini (Instagram/ @jakartaviral)


MOTOR Plus-online.com - Lawan debt collector yang main tarik kendaraan pakai kekerasan, pilih dari 5 cara ini.

Debt collector atau penagih utang memang sering membuat masyarakat resah.

Hal tersebut lantaran para oknum debt collector yang tidak segan menggunakan kekerasan saat menagih.

Bahkan sudah sering ada video viral, saat oknum debt collector menagih kendaraan di jalan.

Baca Juga: Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Begini Langkah Tegas OJK

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Tetapi, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Soal wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Baca Juga: Ketua Debt Collector Datangi Kodam Jaya Usai Cekcok Dengan Anggota TNI, Kenapa Nih?

Jika melihat dari putusan tersebut, brother tak perlu takut jika didatangi debt collector.

Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector

1.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

2.  Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini

3.  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector

4.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Dikeroyok Warga Motornya Dibuang, Begini Ceritanya

5.  Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Atas dasar itu, jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"