Find Us On Social Media :

Saat Razia Knalpot Bising Polisi Wajib Bawa Alat Ukur, Simak Aturannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 29 Mei 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sah! polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.

Yup, razia knalpot bising alias knalpot brong sempat bikin dunia maya geger.

Banyak yang mendukung dan juga menolak di balik prosedur razia knalpot.

Bukan tanpa alasan polisi jor-joran terhadap razia knalpot brong.

Baca Juga: Video Puluhan Pemotor Terjaring Razia Knalpot , Begini Kata Polisi

Baca Juga: Duh, Video Detik-detik Pemusnahan Knalpot Racing, Suaranya Bikin Ngilu

Seperti kejadian pemotor yang nekat terobos di Kawasan Ring 1 beberapa waktu lalu.

Gak cuma terobos, mereka juga ngebut pakai motor yang berknalpot bising.

Semenjak kejadian tersebut, polisi mulai menggalakkan razia knalpot.

Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot belum lama ini.

Baca Juga: Bulan Puasa, Polda Metro Jaya Gelar Razia Knalpot pada Malam Hari

Aturannya tertuang dalam Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Surat itu berisi tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.

ihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?

Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:

Baca Juga: Viral Video Knalpot Bising Bikin Warga Siram Jalanan, Ini Kata Pakar Safety

Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara

  1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
  2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
  3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
  4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Mulai sekarang hati-hati soal penggunaan knalpot bising ya bro, sebaiknya dipakai saat di sirkuit saja biar gak ditindak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising"