Find Us On Social Media :

Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, hukumannya SIM bakal dicabut.

Pembahasan soal Surat Izin Mengemudi (SIM) masih jadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan.

Belum lama muncul kabar penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor, yang segera diterapkan dalam waktu dekat.

Selain penggolongan SIM, ada juga kabar aturan pelanggaran lalu lintas terbaru dengan sistem poin.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 Juni 2021, Awas Syarat Ini Jangan Ketinggalan

Baca Juga: Asyik Penggolongan SIM C Ternyata Ada Untungnya, Begini Penjelasannya

Aturan tersebut tertuang di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Asyik Nih, Satlantas Polres Ini Kasih Pelatihan SIM C Gratis

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Poin pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Adapun mereka yang mendapatkan 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Ilustrasi SIM. (Kompas.com)

Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya

Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau

Sementara itu, pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:

Baca Juga: Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Sementara 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:

Untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.

Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni:

  1. 12 poin pelanggaran, maka penalti 1
  2. 18 poin pelanggaran, maka penalti 2.

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.

Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"