Find Us On Social Media :

Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Rabu, 2 Juni 2021 | 12:20 WIB
Foto ilustrasi SIM. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata aturan cabut SIM seharusnya sudah dilaksanakan.

Penerapan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi sorotan beberapa waktu belakangan.

Selain juga, ada juga aturan baru bagi pelanggaran lalu lintas yang menyangkut kepemilikan SIM.

Gak main-main, sanksi yang diterapkan mulai dari penahanan sampai pencabutan SIM.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Kapan Nih Mulai Berlakunya?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juni 2021, Jangan Sampai Salah Tempat Bro

Aturan tersebut tertuang di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Menanggapi hal itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu angkat bicara.

Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau

Jusri mengaku sangat setuju dengan penerapan aturan SIM tersebut.

Malahan, Jusri menjelaskan memang sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk ketertiban dan keselamatan berkendara.

"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan." ungkap Jusri dikutip dari Kompas.com.

"Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," lanjutnya.

Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya

"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.

Menurut Jusri, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.

Bahkan dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda.

Yaitu manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.

Baca Juga: Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi." ucap Jusri.

"Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," sambung dia.

"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran."

"Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia.

Baca Juga: Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggoloangan pelanggara dan kecelakaan lalu lintas.

Bila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM"