Find Us On Social Media :

Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

By Erwan Hartawan, Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan (Kompas.com)

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.

Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya