Find Us On Social Media :

Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

By Erwan Hartawan, Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan (Kompas.com)

Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.

Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.

Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.

Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.

Baca Juga: Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini

Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

Isi formulir yang diberikan.

Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.

Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus