Find Us On Social Media :

Marak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kreditan, Simak Aturan Hukumnya

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Juni 2021 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.

Perusahaan-perusahaan wajib memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

Ia menambahkan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Aturan tersebut pun sebenarnya juga sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?"