Find Us On Social Media :

Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Juli 2021 | 07:45 WIB
Siap-siap SIM C Akan Digolongkan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini (foto ilustrasi) (MOTOR Plus/ A. Ridho)

 

"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2," kata dia lagi.

Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.

Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.