Find Us On Social Media :

Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi layanan bayar pajak kendaraan (Tribunnews.com)

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Nah begitu bro, jangan anggap gak ada pajak kendaraan yang harus dibayar ya.

Tetap wajib taat bayar pajak kendaraan, meskipun pandemi sedang berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"