Find Us On Social Media :

Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi layanan bayar pajak kendaraan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai keliru soal pemutihan pajak kendaraan, intip penjelasannya.

Yup, program pemutihan denda pajak kendaraan ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Apalagi di tengah pandemi, biar tetap bisa bayar pajak kendaraan.

Makanya beberapa daerah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Salah satu pemutihan yang diberikan yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

Ada juga keringanan lainnya seperti bebad denda BBNKB, lalu diskon pajak kendaraan.

Namun, masih banyak yang keliru soal pemahaman pemutihan pajak kendaraan.

Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) angkat bicara.

Baca Juga: Gak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Untung Banyak Dan Catat Waktunya

Baca Juga: Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

Yang harus diperhatikan, pemutihan denda pajak kendaraan cuma menghapus sanksi administratif alias denda tunggakan.

Namun, enggak mengubah besaran pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan," jelas Herlina mengutip Kompas.com.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Dibuka Sampai Jam Segini

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan melunasi besaran pajak pokoknya saja.

"Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya," ucap Herlina.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Nah begitu bro, jangan anggap gak ada pajak kendaraan yang harus dibayar ya.

Tetap wajib taat bayar pajak kendaraan, meskipun pandemi sedang berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"