Find Us On Social Media :

Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
Cepat SIM Mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini (DOK MOTOR Plus)

Ingat perhatikan jam operasional Satpas SIM:

HARI JAM

Senin - Jumat 08:00 - 14:00

Sabtu 08:00 - 12:00

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM Rp 25 ribu.

Sedangkan asuransi, sebesar Rp 30.000.-