Find Us On Social Media :

Bikin Kaget Leasing dan Lembaga Pembiayaan Berbeda, Awas Kredit Motor Jangan Keliru

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Galih Setiadi, Jumat, 30 Juli 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi. Ini perbedaan leasing dan perusahaan pembiayaan (Kompasiana.com)

MOTOR Plus-online.com - Sering dengar kredit motor ke leasing eh ternyata yang benar ke lembaga pembiayaan.

Bikin kaget leasing dan lembaga pembiayaan ternyata berbedad.

Padahal, istilah leasing lebih sering terdengar bagi bikers atau warga lainnya.

Apalagi kalau mau mengajukan kredit motor, pastinya lihat brosur dari beberapa leasing.

Para debitur biasanya ingin memilih leasing dengan cicilan yang paling murah.

Makanya enggak heran kalau pembelian motor baru didominasi kredit.

Ternyata, istilah leasing yang sering terdengar saat ini masih banyak yang belum paham.

Bahkan, istilah leasing dan lembaga pembiayaan justru berbeda.

Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya

Baca Juga: Jangan Kredit Motor Dulu Sebelum Tahu Arti 'Leasing' Wajar Kalau Ditarik Paksa

Menanggapi hal itu, Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu angkat bicara.

"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.

Lalu, Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembangunan dan petumbuhan ekonomi.

"Sesuai dengan fungsinya, kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," tuturnya.

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.

Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.

Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.

Baca Juga: DP 0 Persen Kredit Motor Baru Dijelaskan Leasing dan Pabrik Motor

Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.

Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.

Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Baca Juga: Gawat Motor Kebanjiran Dan Terendam, Bisa Dapat Garansi Dari Leasing?

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.

Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga lembaga pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Supaya brother sebagai debitur juga aman dari hal yang tak diinginkan.