Pada awalnya PPKM Level 4 berlaku selama 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Tapi menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya melakukan perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.
Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Apabila pemilik abai satu hari saja, maka harus dilakukan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan lagi
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Djati.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Jangan lupa siapkan biaya untuk perpanjang SIM di layanan seperti mobil SIM keliling.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Selain itu ada biaya kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu.
Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!
Jadi, total biaya perpanjang SIM C dikenakan Rp 130 ribu, dan Rp 135 ribu untuk SIM A.