Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup Seperti KTP

By , Sabtu, 14 Agustus 2021 | 19:15
Ilustrasi. Ini alasan SIM gak berlaku seumur hidup seperti KTP (Tribunnews.com)

"Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," kata Arief.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

"Itulah kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan," tutur dia.

Ilustrasi KTP (Tribunnews.com)

Makanya brother wajib ingat-ingat masa berlaku SIM.

Jangan sampai lewat satu hari pun saat perpanjang, nanti disuruh bikin baru.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini