Find Us On Social Media :

Diancam Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak ke Nomor Ini Bakal Diproses

By Galih Setiadi, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi debt collector bisa ramah kalo dibacain pasal ini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum masih banyak debt collector yang main beraksi seenaknya.

Diancam debt collector sok jagoan di jalan gak usah takut, kontak ke nomor ini bakal diproses.

Yup, tugas seorang debt collector menagih cicilan kendaraan, baik motor atau mobil.

Sayangnya, para debt collector sering bertingkah sok jagoan, bahkan cenderung pakai kekerasan saat tarik motor.

Oknum debt collector juga kerap diserang warga sekitar yang dianggap bikin onar.

Debt collector enggak segan menyita kendaraan di jalan walaupun tahu akibatnya akan dilawan pemilik motor ataupun warga.

Tapi brother gak usah takut lagi kalau dicegat bahkan diancam debt collector.

Tinggal kontak salah satu nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Pastikan brother juga enggak memiliki hutang, dan segera lapor kalau debt collector cari gara-gara.