Find Us On Social Media :

Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering

By Erwan Hartawan, Rabu, 1 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi besaran denda ganjil genap (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya memperpanjang berlakunya ganjil.

Hal ini sejalan dengan dengan diperpanjangnya juga PPKM level 3 untuk wilayah algomerasi Jabodetabek.

Diketahui PPKM level 3 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Meski diperpanjang, terdapat perbedaan aturan ganjil genap kali ini.

Jika sebelumnya polisi hanya memutar balikan kendaraan yang melanggar ganjil genap.

Artinya saat ganjil genap kemarin tidak ada sanksi untuk pelanggar.

Namun kali ini polisi telah menyiapkan denda tilang untuk para pelanggar ganjil genap.

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi," kata Sambodo.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.

Sambodo menambahkan, selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.

Buat yang nekat melanggar jangan coba-coba deh.

Dendanya bisa bikin kantong kering loh.

Sanksi yang diberikan, mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1.
Berikut lengkapnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polisi Terapkan Tilang Ganjil Genap di Jakarta

Pasal 287 Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Adapun jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jl HR Rasuna Said