Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap.
Artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans/mobil jenazah
- Tenaga kesehatan
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum
- Angkutan online
- Angkutan logistik/ sembako
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Puncak Berlaku untuk Mobil dan Motor, Ini Pesan Kemenhub"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Wilayah Puncak Pekan Ini, Tidak Ada Sanksi Tilang"