Find Us On Social Media :

PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ingat Lagi Aturan Perjalanan Darat

By Erwan Hartawan, Senin, 6 September 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama PPKM Jawa-Bali (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan berlaku hingga Senin 13 September 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Menurutnya meski diperpanjang, ada beberapa penuruan level pada beberapa wilayah yang berstatus level 4.

"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang ditetapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten." kata Luhut dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Tapi, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota.

"Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2," terang Luhut.

Meski diperpanjang ada beberapa kelonggaran dalam PPKM kali ini.

Baca Juga: Cepatan Diurusan, Waktu Perpanjang SIM Mati Tinggal 2 Hari Lagi

Baca Juga: Bikers Gak Usah Was-was SIM Udah Mati, Ternyata Bisa Diperpanjang Lo

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, Pemerintah akan melakukan uji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.

Meski begitu, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Masyarakat diminta tetap etap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.

Diperpanjangnya, PPKM artinya tidak ada perubahan pada aturan perjalanan darat.

"Syarat perjalanan transportasi umum sudah berjalan di pesawat dan kereta api jarak jauh, untuk (penerapan) moda yang lain sedang disiapkan," kata Adita dikutip dari Kompas.com.

Adita mengatakan, bagi calon penumpang transportasi umum yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, ketentuan tentang kewajiban aplikasi PeduliLindungi nantinya akan ditetapkan bersama dengan Satgas Covid-19.

Sedangkan untuk aturan perjalanan PPKM Level 3 di transportasi darat, baik umum dan pribadi, selama sepekan ke depan masih mengikuti Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

Kapasitas jumlah penumpang kini sudah bisa mengangkut 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, masih wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal dan hasil tes negatif dari PCR atau antigen.

Namun, regulasi ini tak berlaku bagi perjalanan aglomerasi.

Selain dari Kemenhub, besar kemungkinan aturan berkendara dan perjalan PPKM Level 3 yang diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 juga masih akan berlaku, yakni :

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

Baca Juga: Waspada Ganjil Genap Diberlakukan, Ternyata Beberapa Kendaraan Ini Kebal Aturan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.