2. Provinsi Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan kedua digelar Pemprov Jawa Timur, berikut rinciannya:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Jangan sampai kelewat, batas akhirnya sampai 9 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
3. Provinsi Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan, dengan keringanan berupa:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Masa berlaku alias batas akhirnya sampai 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel