Find Us On Social Media :

Geger BBM Oplosan, Penjualnya Bakal Kena Denda Sampai Milyaran Rupiah

By Indra Fikri, Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi pencampuran BBM (Dok. MOTOR Plus)

Sehingga, bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup AKP Fajar.

Baca Juga: Di Lampung Ada Bensin Premium Campur Minyak Mentah, Waspada Bisa Bikin Mesin Mogok Seketika

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna