Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

By , Jumat, 01 Oktober 2021 | 09:00
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan. (MOTOR Plus Online/Galih)

Pembayaran pajak kendaraan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Selain itu, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan.

Pengumuman keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumatera Selatan. (Instagram.com/bapenda_sumsel)

Pembebasan denda BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas.

Bahkan, pajak progresif juga diberikan keringanan Gubernur.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.

Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi