Find Us On Social Media :

Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

By , Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:15
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Diskon pajak kendaraan kembali diadakan. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Sementara untuk pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

"Kebijakan ini hanya berlalu selama dua bulan," ujar dia.

Pihaknya juga menyebut bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Kemudian juga kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.

Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak

Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya.

"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon." ucapnya.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.

Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada.