Find Us On Social Media :

Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

By Galih Setiadi, Selasa, 5 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Diskon pajak kendaraan kembali diadakan. (Tribunnews.com)

Hal itu dijelaskan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha.

"Kebijakan itu sebenarnya berakhir 3 September 2021 sudah terakhir. Namun Bapak Gubernur melakukan evaluasi capaian itu sampai dengan 1 Oktober secara devinisi pendapatan. Sehingga diperpanjang sampai 17 Desember 2021," jelas dia.

Ada ketentuan dalam diskon pajak kendaraan di wilayah Bali.

Ia menyebut bahwa diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Sementara untuk pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

"Kebijakan ini hanya berlalu selama dua bulan," ujar dia.

Pihaknya juga menyebut bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersamaan dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Kebijakan Gratis BBNKN II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," ucapnya.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya